Postingan

notaris lumajang: "PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS"

Gambar
Notaris Lumajang - Call Center 081338999229 Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri. Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi, tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya ad...

Notaris Pronojiwo: "Seluk Beluk tentang Pendaftaran Tanah Lengkap"

Gambar
Notaris Lumajang - Call Center 081338999229 Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang PENDAFTARAN TANAH A.   Persamaan dan perbedaan substansi antara PP 24/1997 dengan PP 10/1961. PP 24/1997 masih mempertahankan sejumlah substansi yang diatur dalam PP 10/1961 yaitu sebagai berikut : 1. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah 2. Cara pendaftaran tanah Peyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah mengenai penegasan tentang hal-hal berikut yang terdapat pada PP 24/1997:     Pengertian Pendaftaran Tanah     Asas-asas, tujuan serta sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah     Penegasan, penyederhanaan, serta penyingkatan tata cara pendaftaran tanah     Penggunaan teknologi modern dalam pengukuran dan pemetaan     Pembukuan bidang tanah yang data fisik atau data yuridisnya masih disengketakan     Adanya kekuatan pembuktian lewat sertifikat     Peran dan tanggung...