notaris lumajang: "PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS"

Notaris Lumajang - Call Center 081338999229

Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan

dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai

dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan

Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri.

Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan

penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan

menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi,

tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang

majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode

pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute

Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang

sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang

Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan

Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10

Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan

organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10

Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015

tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota,

dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris,

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun

2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran

Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas

Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan

tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa

jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris

Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis

Pengawas Notaris



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Notaris Pronojiwo: "Seluk Beluk tentang Pendaftaran Tanah Lengkap"