notaris lumajang: "PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS"
Notaris Lumajang - Call Center 081338999229
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan
dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai
dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan
Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri.
Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan
penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan
menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi,
tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang
majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode
pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang
sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10
Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan
organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10
Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota,
dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris,
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun
2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran
Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas
Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan
tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa
jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris
Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis
Pengawas Notaris
Komentar
Posting Komentar