Postingan

Notaris Pronojiwo: "Seluk Beluk tentang Pendaftaran Tanah Lengkap"

Gambar
Notaris Lumajang - Call Center 081338999229 Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang PENDAFTARAN TANAH A.   Persamaan dan perbedaan substansi antara PP 24/1997 dengan PP 10/1961. PP 24/1997 masih mempertahankan sejumlah substansi yang diatur dalam PP 10/1961 yaitu sebagai berikut : 1. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah 2. Cara pendaftaran tanah Peyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah mengenai penegasan tentang hal-hal berikut yang terdapat pada PP 24/1997:     Pengertian Pendaftaran Tanah     Asas-asas, tujuan serta sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah     Penegasan, penyederhanaan, serta penyingkatan tata cara pendaftaran tanah     Penggunaan teknologi modern dalam pengukuran dan pemetaan     Pembukuan bidang tanah yang data fisik atau data yuridisnya masih disengketakan     Adanya kekuatan pembuktian lewat sertifikat     Peran dan tanggung...