Notaris Pronojiwo: "Seluk Beluk tentang Pendaftaran Tanah Lengkap"
Notaris Lumajang - Call Center 081338999229 Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang PENDAFTARAN TANAH A. Persamaan dan perbedaan substansi antara PP 24/1997 dengan PP 10/1961. PP 24/1997 masih mempertahankan sejumlah substansi yang diatur dalam PP 10/1961 yaitu sebagai berikut : 1. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah 2. Cara pendaftaran tanah Peyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah mengenai penegasan tentang hal-hal berikut yang terdapat pada PP 24/1997: Pengertian Pendaftaran Tanah Asas-asas, tujuan serta sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah Penegasan, penyederhanaan, serta penyingkatan tata cara pendaftaran tanah Penggunaan teknologi modern dalam pengukuran dan pemetaan Pembukuan bidang tanah yang data fisik atau data yuridisnya masih disengketakan Adanya kekuatan pembuktian lewat sertifikat Peran dan tanggung...